Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi diri seseorang sebagai warga negara Indonesia.
Proses pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah. Namun, untuk mendapatkan paspor, seseorang juga harus membayar biaya tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya membuat paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diminta. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar 355 ribu rupiah untuk yang berlaku selama 5 tahun dan 655 ribu rupiah untuk yang berlaku selama 10 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biayanya sekitar 655 ribu rupiah untuk yang berlaku selama 5 tahun dan 1,255 juta rupiah untuk yang berlaku selama 10 tahun.
Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan seperti biaya pengurusan visa, biaya pengiriman paspor, dan biaya lainnya yang mungkin timbul selama proses pembuatan paspor.
Meskipun biaya membuat paspor tergolong cukup mahal bagi sebagian orang, namun memiliki paspor adalah investasi yang penting untuk memudahkan perjalanan ke luar negeri. Dengan memiliki paspor, seseorang bisa bepergian ke berbagai negara tanpa masalah dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah sebagai warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membuat paspor, penting bagi seseorang untuk mengetahui biaya yang diperlukan dan menyiapkan dana yang cukup. Dengan demikian, proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.