Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus melakukan upaya untuk memperkuat materi-materi yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Saat ini, proses penyusunan RUU tentang Kepariwisataan sedang berlangsung di DPR RI. Kemenpar berkomitmen untuk memastikan bahwa materi-materi yang terdapat dalam RUU tersebut benar-benar dapat mendukung pengembangan pariwisata di Tanah Air.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Menurutnya, sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Salah satu hal yang ditekankan oleh Kemenpar dalam RUU tersebut adalah mengenai pengelolaan destinasi pariwisata. Kemenpar berharap agar pengelolaan destinasi pariwisata dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat serta meningkatkan daya tarik pariwisata di Indonesia.
Selain itu, Kemenpar juga mengupayakan agar RUU tentang Kepariwisataan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan budaya lokal. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pariwisata di Indonesia tanpa merusak lingkungan dan budaya yang ada.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian negara. Kemenpar siap untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut.