Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Hal ini disampaikan oleh Kementerian PPPA dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kementerian PPPA menegaskan bahwa tindakan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan tegas.

Kementerian PPPA juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan dan kekerasan. Mereka memberikan dukungan dan bantuan kepada korban agar bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.

Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan berbagai program dan kegiatan untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Mereka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak-anak serta memberikan pemahaman tentang bahaya pelecehan dan kekerasan.

Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Kementerian PPPA, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk mencegah dan memberantas segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.