Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah kepiting yang kita makan itu halal atau haram. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi umat Muslim yang menjalankan aturan agama dalam pemilihan makanan.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asalkan cara memperolehnya dan proses pengolahannya sesuai dengan aturan Islam. Hal ini berarti kepiting yang diperoleh dari sumber yang halal dan diproses dengan cara yang benar dapat dikonsumsi oleh umat Muslim.

MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang diperoleh dari sumber yang haram, misalnya dari hasil mencuri atau mempergunakan cara-cara yang tidak benar, maka kepiting tersebut diharamkan untuk dikonsumsi. Begitu pula jika kepiting tersebut diproses dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan agama, maka kepiting tersebut juga dianggap haram untuk dikonsumsi.

Selain itu, MUI juga memberikan panduan dalam memilih kepiting yang halal. Salah satunya adalah memastikan bahwa kepiting yang akan dikonsumsi masih dalam keadaan hidup atau segar. Kepiting yang sudah mati sebelum dimasak sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan keraguan mengenai kehalalannya.

Dengan demikian, sebagai umat Muslim, kita perlu memperhatikan asal-usul dan proses pengolahan kepiting sebelum mengonsumsinya. Kita harus selalu memastikan bahwa kepiting yang kita makan adalah halal agar terhindar dari makanan yang haram dan merugikan bagi kesehatan dan iman kita. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua dalam memilih makanan yang halal dan baik untuk tubuh kita.