Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan salah satu dokumen identitas penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, calon pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di paspor.

2. Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, calon pemohon juga harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga. KK akan digunakan untuk mengetahui status keluarga dan hubungan antara pemohon dengan anggota keluarganya.

3. Akta Kelahiran
Untuk pemohon yang masih berusia di bawah 17 tahun, harus menyertakan akta kelahiran sebagai bukti identitas dan usia yang sah.

4. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani oleh kedua orang tua atau wali yang sah.

5. Surat Keterangan Kerja
Jika pemohon merupakan seorang pekerja, harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja sebagai bukti bahwa pemohon memiliki pekerjaan tetap.

6. Surat Nikah
Bagi pemohon yang sudah menikah, harus menyertakan surat nikah sebagai bukti hubungan pernikahan.

7. Pas foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan prosedur yang berlaku di kantor Imigrasi tersebut.

Dengan memiliki paspor, seseorang dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri dan menikmati berbagai pengalaman baru di negara-negara lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memenuhi syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.