Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran yang semakin membesar. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan pekerja, terutama bagi pekerja yang bergaji rendah.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif atau kompensasi kepada pekerja yang terdampak langsung oleh kebijakan ini, agar tidak terjadi penurunan pendapatan dan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, PHRI juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana PPN yang terkumpul. Mereka menekankan bahwa dana tersebut harus digunakan dengan tepat dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, serta untuk pengembangan dan peningkatan infrastruktur pariwisata di Indonesia.
Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan para pelaku bisnis pariwisata, PHRI berharap agar pemerintah dapat mendengarkan dan memperhatikan masukan mereka dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap sektor pariwisata. Dengan demikian, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi negara, pelaku bisnis, dan pekerja di sektor pariwisata.